Proyek Jalan Cor Beton Rp25 Miliar di Desa Sumber Harapan Tanpa Papan Informasi, Publik Pertanyakan Transparansi
OKU TIMUR — Pembangunan jalan poros desa berupa cor beton di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik.
Proyek infrastruktur yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp25 miliar tersebut saat ini tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan di lapangan pada Minggu, 18 Januari 2026, menunjukkan aktivitas pembangunan jalan cor beton masih berlangsung. Jalan tersebut memiliki panjang kurang lebih 3 kilometer dengan lebar sekitar 4 meter. Namun, tidak ditemukannya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumber Harapan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui papan informasi proyek tersebut sebelumnya memang pernah terpasang. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui alasan mengapa papan tersebut saat ini sudah tidak ada di lokasi. Kepala Desa juga menyebutkan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui detail teknis pembangunan jalan tersebut dan tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, Kepala Desa tetap mengapresiasi pembangunan jalan tersebut. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena proyek tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, khususnya dalam menunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Untuk memperdalam informasi, jurnalis kemudian melakukan konfirmasi kepada masyarakat sekitar lokasi proyek. Dari keterangan warga, diketahui bahwa jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 3 kilometer dengan lebar kurang lebih 4 meter, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai Rp25 miliar rupiah. Namun, sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana, pelaksana proyek, maupun pihak pengawas kegiatan tersebut.
Penelusuran selanjutnya dilakukan dengan mewawancarai pelaksana lapangan proyek, Aan. Dalam keterangannya, Aan menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalan cor beton tersebut dikerjakan oleh PT. Bangka Cakra Karya. Ia juga membenarkan bahwa papan informasi proyek sebelumnya memang pernah dipasang di lokasi pekerjaan.
Namun demikian, Aan mengungkapkan bahwa papan informasi proyek tersebut dilepas atas perintah seorang pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang disebut ber inisial “F”, yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU bina marga provinsi Sumsel dalam proyek tersebut.
Menurutnya, perintah pelepasan papan informasi disampaikan saat adanya kunjungan dari pihak Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan ke lokasi proyek.
Fakta tersebut menjadi perhatian serius, mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari keuangan negara atau daerah wajib memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Salah satu bentuk keterbukaan tersebut adalah pemasangan papan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Bina Marga Kabupaten OKU Timur maupun pihak yang disebut sebagai PPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilepasnya papan informasi proyek tersebut.
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga serta mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
( Doni )












