PT. mandiri utama Finance (MUF) Telah Langgar Undang-undang Fidusia, dan Memakai Jasa Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Roda Empat di Jalan Sukatani purwakrta

Oplus_131072

PT. mandiri utama Finance (MUF) Telah Langgar Undang-undang Fidusia, dan Memakai Jasa Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Roda Empat di Jalan Sukatani purwakrta

 

Terjadi insiden penarikan kendaraan roda Empat dijalan raya Sukatani palered sebelum pasar ayar depan SMA Sukatani oleh oknum (debt collector) dari PT. Mitra utama Finance (MUF), konsumen yang bernama Eha Julaeha 34 tahun pekerjaan wirasuwasta, Akan ditarik paksa jenis mobil aila 1,2 Rd lex warna Oren tanpa fidusia.

Oknum (debt collector) tersebut telah dipihak ketigakan oleh perusahaan pembiyayaan dari PT. mandiri utama fainance (MUF ) dengan merek mobil yang ditarik aila berwarna Oren T 1073 Bc

 

Insiden penarikan paksa tersebut terjadi di jalan cianting pada hari Selasa (21 /April ) pukul 15.00 wib siang oleh perusahaan PT. Mandiri Utama Finance ( muv ) yang bertepat jl. Jendral Ahmad Yani , telah melanggar undang-undang fidusia.

 

Kronologi insiden penarikan kendaraan tersebut atas nasabah nya yang bernama Eha Julaeha berkata kepada awak media, bahwa pada hari iRabu (22/April /2026) pukul 16.:00 wib siang, Suami nya berinisial Eman medatangi awak media depan LP alun alun purwakrta memakai motor. ada beberapa oknum (debt collector) dari PT. Mandiri utama Finance ( MUF) istri Eman terus di bawa sampe kantor tanpa Sepengetahuan suami.

 

Empat oknum ( Det Collktor ) yang besar nama yos, Rijal, Aep maung alias nirdin, Mengikuti sampe seblm pasar anyar palered. lalu salah satu oknum debkolektor tersebut berkata ke istri Harun “ibu kami dari pembiyayaan PT. Mandiri utama Finance (MUF) bahwa mobil ibu telah menunggak 4 bulan”, istri Eman menjawab lalu berkata “iye pak kami tau tapi suami saya yang bersangkutan sebelumnya sudah madatangi kantor marketing perusahaan MUF tersebut. dan sudah komitmen memberikan uang penanganan 1 angsuran sama pak Rijal untuk menyelesaikan angsurannya selama 4 bulan pada (17/04/2026), jm 12,07 atasnama Rijal. Tapi Selang lima hari Unit tersebut Akan di tarik paksa di jalan raya”   Ucap pak Eman

 

Pihak finance (pelaku usaha jasa keuangan/PUJK) yang menggunakan jasa debt collector (DC) yang melanggar hukum, seperti kekerasan atau ancaman, dapat dikenakan sanksi tegas oleh OJK, mulai dari peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas tindakan DC mitra mereka. ( Tim/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *