Dapur MBG Desa pawenang Diduga Langgar Aturan

Oplus_131072

Dapur MBG Desa pawenang Diduga Langgar Aturan,

 

Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Desa pawenang Kecamatan Bojong,, kini menjadi sorotan publik. Menurut pantauan Awak media, pihak pengelola diduga tidak mempedulikan aspek lingkungan dan tidak melibatkan pemdes desa setempat.

 

Miris dengan mendirikan Bangunan Dapur ( MBG ) yang tidak memenuhi setandar serta area parkiir kendaraan yang mememkan bahu jalan tepat di atas berfungsi sebagai drainase.

 

Kondisi tersebut terlihat jelas di Jalan Raya Wanayasa Bojong tepat nya di Rw,4 RT. 13, kp beringin di mana bangunan terlihat memanjang dan area parkir yang sempit tersebut menutupi aliran air. . Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar dan pengguna jalan, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan dan genangan air hingga banjir saat musim hujan tiba.

 

( Romi ) kepala desa pawenang saat di konfrmasi via WhatsApp . Menjawab simpel tidak tauhu. Di duga Pemdes desa pawenang tidak di libatkan dalam hal apa pun.

 

Ada dugaan BUMDes juga tidak dilibatkan BUMDES merupakan entitas resmi desa yang harus dirangkul dan diberdayakan sebagai bagian dari rantai pasok MBG, Harusnya SPPG tidak boleh menolak produk yang disalurkan BUMDes secara sepihak. Justru BUMDes harus dibina dan diarahkan agar mampu menjadi pemasok dapur MBG. ujar romy

 

telah diatur secara tegas dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan MBG diwajibkan memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan dan BUMDes.

Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pemanfaatan kawasan sempadan air untuk aktivitas yang dapat merusak fungsinya.

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan perencanaan bangunan mempertimbangkan kelancaran sistem drainase.

 

– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan larangan mendirikan bangunan di atas badan air tanpa izin resmi dan analisis dampak yang layak.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola MBG maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan tindakan yang sesuai agar fungsi saluran air dapat kembali normal dan tidak menimbulkan masalah di masa depan ( Tim/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *