Diduga Kangkangi Aturan, ( G Piber ) Pasangan Tiang Fiber Optik Tanpa Izin.
pemasangan tiang fiber optik milik (G piber) melintasi jalan propinsi kecamatan Bojong dan wanyasa, Kabupaten Purwakarta, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi, Aktivitas ini dinilay mencederai kewibawaan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan ruang publik.
Pendi selaku koordinator saat di Telepon dengan nada keras balik berntanya anda dari mana. Ituh Pemasangan tiang optik Piber di jalur propinsi udah ijin dari PUPR. Masang di jalan propinsi ujar nya. Saat di mintai terkait bukti legelitas ijin nya tidak di lihatkan.
pemasangan tiang jaringan internet ( G Piber ) di sejumlah permukiman dan ruas jalan propinsi yang padat aktivitas warga. Beberapah tiang telah tertanam di bahu jalan dan di tanah gawir warga, sementara pemasangan terhenti setelah mendapat tegoran dari salah satu warga,
Dari pantauan awak media di lapangan, Jumat (15/mei/2026), pemasangan tiang jaringan internet, di kerjakan tengah malam terkesan pekerjaan nya sembunyi sembunyi. Seorang pekerja di lapangan asal Tasik menyatakan Saya cuma kerja pa, di suruh dari kantor. Pemasangan tiang optonk Piber ini dari kecamatan pelred kecamatan Darangdan kecamatan Bojong dan wanysa ucap.
Tim awak media berupaya kompirmasi ke beberapah kepala desa langsung. membantah saat di tanyakan izin. Bahwa desa belum pernah kedatangan ataw memberikan izin pihak ( G Piber ) untuk permohonan rekomendasi, ataupun tembusan izin pemasangan tiang fiber optik ujarnya.
Salah satu warga meminta bukti izin di perlihatkan “Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan. Faktanya, tidak ada izin desa dan lingkungan RT/RW Jangan bertindak seolah-olah aturan bisa diabaikan, pemasangan fasilitas di ruang publik wajib melalui koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah, bukan sekadar klaim sepihak di lapangan. Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Semua harus tertib administrasi dan Sesuai Regulasi, katanya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan ( G Piber ) dan penyedia infrastruktur telekomunikasi terhadap regulasi daerah. Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak estetika, serta mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ( G Piber ) belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di wilayah kecamatan Bojong dan kecamatan Wanayasa ( Tim/Red)












