MARAH DAN ANCAM HAJAR WARTAWAN, KADES CIAWI TALI DIDUGA HALANGI KERJA JURNALISTIK SOAL PROYEK TPT SILUMAN
*PURWAKARTA, Medianusantara.com* – Kepala Desa Ciawi Tali, Agus, diduga melakukan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan Medianusantara.com. Tindakan itu terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terkait proyek Tembok Penahan Tanah, TPT, di perbatasan Desa Sukadami dan Ciawi Tali.
Peristiwa ini buntut dari pemberitaan dugaan proyek siluman, material tidak sesuai spesifikasi, dan pengabaian K3. Dalam berita sebelumnya, Kades Agus disebut warga sebagai pihak penyedia seluruh material proyek.
Pantauan awak media di lokasi proyek pada pagi hari, tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Material yang digunakan berupa material sisa pembongkaran TPT lama, pasir merah, dan semen berlabel merek murah.
Saat ditanya secara spesifik terkait anggaran, pemborong bernama Puloh tidak menjawab. Dugaan menguat bahwa proyek tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya, RAB.
Sebelumnya, Puloh membantah Kades Agus terlibat sebagai pemasok material. Puloh menyebut proyek itu merupakan pekerjaan tanggap darurat atas arahan dinas, hasil ajuan dua desa.
Upaya konfirmasi kepada Kades Agus dilakukan secara berjenjang pada Minggu, 4 Juli 2026. Pukul 13.02 WIB, telepon ke Kades Agus tidak dijawab.
Pukul 21.17 WIB, Kades Agus menghubungi wartawan menggunakan nomor telepon baru. Namun panggilan tersebut tidak terangkat. Saat awak media menelepon balik, Kades Agus justru marah-marah.
Dalam percakapan via telepon tersebut, Kades Agus mengeluarkan kata-kata kasar, mengaku dirinya “cuma bekerja” dan tidak terima diberitakan sebagai penyedia jasa. Ia juga melontarkan ancaman untuk bertemu dan melakukan kekerasan.
“Beliau marah-marah via telepon. Bahkan dalam ucapannya, beliau menyatakan ‘besok temuin saya’ dan mau ‘mengebugi’ atau memukuli wartawan,” ujar Saepul Bahri, Reporter Medianusantara.com.
Sikap marah dan mengancam Kades Agus tersebut dinilai sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Tindakan itu berpotensi melanggar *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat 1*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kades Agus. Kasus ini akan dikoordinasikan ke *Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum, APH*.
Reporter: Saepul Bahri












