Terang di Anggaran, Padam di Puskesmas, Audit Mendesak Proyek PLTS Rp18 Miliar di Purwakarta
*PURWAKARTA, Infobandungsatu.com* – Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di 20 puskesmas Kabupaten Purwakarta senilai total Rp18,1 miliar menuai kritik tajam. Proyek yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Purwakarta ini diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up) dan tidak berfungsi optimal di lapangan.
Berdasarkan dokumen pengadaan melalui e-purchasing, harga satuan unit FASTPEC PLTS 10 kW Hybrid tercatat sebesar Rp908.500.000,00. Namun, dalam realisasi anggaran, rata-rata serapan mencapai Rp965 juta per unit. Angka ini dinilai jauh di atas harga pasar standar sistem serupa yang diperkirakan berada pada rentang Rp350 juta hingga Rp550 juta.
Hasil penelusuran wartawan pada Rabu (15/4) menunjukkan kondisi yang memprihatinkan di beberapa titik. Di Puskesmas Kiarapedes, fasilitas PLTS diduga tidak memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan. Sementara itu, di Puskesmas Pasawahan, efektivitas penggunaan alat tersebut masih dipertanyakan.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa petugas medis di Puskesmas Mulyamekar dan Jatiluhur merasa khawatir mengoperasikan alat tersebut karena takut merusak peralatan medis vital akibat ketidakstabilan daya (sinkronisasi).
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, tim media telah berupaya melakukan verifikasi guna menyajikan berita yang berimbang (cover both sides).
Sekretaris Dinkes Purwakarta, Yandi, saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis dan kewajaran harga belum memberikan penjelasan terperinci. “Abdi masih rapat (Saya masih rapat),”ujarnya melalui pesan singkat.
Kepala Puskesmas Pasawahan, Enggan, enggan memberikan keterangan mendalam dan mengarahkan informasi secara satu pintu. “Pengadaan dari Dinas Kesehatan, lebih baik informasi langsung ke sana,” jelasnya saat ditemui di lokasi.
Menanggapi hal tersebut, publik mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan finansial. Terdapat selisih anggaran lebih dari Rp6 miliar jika dibandingkan dengan harga pasar standar.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan memiliki kewajiban memenuhi hak publik untuk mengetahui informasi yang transparan, terutama terkait penggunaan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih memberikan ruang bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi guna menjelaskan rincian Bill of Quantity (BoQ) serta kontrak pemeliharaan proyek tersebut.
(Saepul.B)












