Menindaklanjuti temuan dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan negara ini, perwakilan awak media tidak sekadar berhenti pada publikasi berita. Langkah hukum secara konkret telah diambil dengan melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Tepat pada tanggal 14 Agustus 2026, berkas pelaporan telah resmi diterima dengan nomor register: LP/B/544/VIII/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT.
Tindakan pelaporan ini merupakan wujud nyata dari fungsi kontrol sosial wartawan, sekaligus respons atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Solar subsidi akibat ulah para mafia.
Dalam proses awal penegakan hukum ini, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Subang, secara khusus kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim. Sikap kooperatif, respons cepat, dan keseriusan penyidik dalam menerima serta menindaklanjuti laporan dari awak media patut diacungi jempol.
Sinergi antara kepolisian dan media ini memberikan angin segar bahwa hukum masih tegak berdiri untuk memberantas sindikat kejahatan sektor Minyak dan Gas (Migas) di wilayah Subang.
Kendati demikian, apresiasi terhadap langkah awal penyidikan tentu harus dibarengi dengan pengawasan yang berkelanjutan. Saat ini, rekan-rekan wartawan beserta publik tengah menyoroti dan mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersebut.
Kami secara aktif menantikan transparansi dari pihak kepolisian terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen SP2HP ini sangat krusial, tidak hanya sebagai hak pelapor, tetapi juga sebagai bukti transparansi bahwa kasus ini terus berjalan tanpa adanya hambatan atau intervensi dari pihak luar.
Lebih jauh lagi, publik menanti kepastian kapan berkas perkara ini dapat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau berstatus P21. Publikasi dan tekanan sosial akan terus dilakukan hingga berkas dan tersangka benar-benar siap untuk dilimpahkan.
Sebagai pilar keempat demokrasi, awak media menegaskan komitmen tanpa kompromi: kami akan terus mengawal kasus mafia Solar di SPBU 34-41215 Pagaden ini hingga tuntas. Pengawalan tidak akan mengendur sedikit pun, dan dipastikan akan terus berlanjut secara maraton.
Kami akan memantau ketat setiap tahapannya, mulai dari kelengkapan penyidikan di Polres Subang, proses pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri, hingga pembuktian dakwaan dan ketukan palu hakim di Pengadilan.
Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan agar kasus ini tidak menguap atau “masuk angin” di tengah jalan. Penuntasan kasus ini harus menjadi preseden buruk bagi oknum SPBU dan mafia BBM lainnya, sekaligus mengembalikan hak masyarakat kecil atas subsidi yang selama ini dirampas secara brutal.








