Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Cindaga Digerebek, Respons Cepat Kapolsek Kebasen Diwarnai Kekecewaan Pelapor

BANYUMAS — Kepolisian Sektor (Polsek) Kebasen yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Agus Rokhim menunjukkan respons cepat usai menerima laporan terkait dugaan keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Gudang tersebut berlokasi di Kemitang, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi di lokasi, aktivitas mencurigakan di gudang tersebut dibenarkan oleh pekerja setempat. Dua pegawai gudang yang bernama Prianto dan Bangkit mengungkapkan bahwa setiap harinya selalu ada pihak yang datang untuk mengambil pasokan solar dari tempat tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Seluruh barang bukti yang berada di lokasi kejadian kini telah diamankan dan dilimpahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Banyumas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Meski respons cepat pengamanan lokasi patut diapresiasi, terdapat hal yang sangat disayangkan oleh pihak pelapor. Saat proses perjalanan menuju Polresta Banyumas untuk tindak lanjut pelaporan, diakui tidak ada pendampingan atau pengawalan sama sekali dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketiadaan pendampingan ini memunculkan kekecewaan dan menjadi catatan tersendiri terkait standar keamanan bagi pihak yang turut serta dalam mengawal kasus dugaan penimbunan BBM ilegal ini hingga ke tingkat Polres.

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan Unit Tipidter Polresta Banyumas, dan masyarakat berharap agar investigasi dapat berjalan transparan hingga membongkar jaringan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *