Dari Rekan Bisnis ke Dugaan Teror: Pimpinan Redaksi dan Waketua LBH Laporkan Intimidasi, Nama Anggota TNI Aktif Terseret

media-nusantara.com//PURWAKARTA — Sengketa bisnis yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum kini berujung laporan pengaduan polisi. RRY, seorang Pimpinan Redaksi media online sekaligus Wakil Ketua salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jawa Barat, mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota LSM dari Karawang. Dalam perkara ini, nama SH alias Sitorus, yang disebut sebagai anggota TNI aktif berdinas di TEPBEK Purwakarta, turut terseret setelah diduga menjadi pihak yang memerintahkan penagihan.

Persoalan bermula dari kerja sama bisnis antara RRY dan SH. RRY mengakui adanya kewajiban pengembalian uang yang belum diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. Namun, menurut keterangannya, penagihan kemudian berkembang menjadi dugaan tekanan yang melampaui persoalan pembayaran.

Pada 12 Oktober 2026, RRY memenuhi ajakan pertemuan di Waroeng Sego Endog, kawasan Sadang, Purwakarta. Ia mengaku tiba-tiba didatangi lima orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota LSM Karawang. Dua di antaranya disebut berinisial R dan C alias Botax.

Dalam pertemuan itu, RRY mengaku didesak menyelesaikan pembayaran malam itu juga, bahkan diminta menjaminkan satu unit mobil operasional yang disebut bukan milik pribadinya.

Merasa tertekan, RRY menghubungi rekannya untuk membantu mediasi. Kesepakatan pembayaran kemudian dituangkan dalam surat perjanjian dengan tenggat hingga 30 Oktober 2026. Namun, RRY mengklaim perjanjian tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan. Pada malam yang sama, ia menyatakan telah membayar Rp2 juta.

Tekanan diduga berlanjut ke kediaman. Pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, sejumlah orang kembali mendatangi rumah RRY saat dirinya dan keluarga tidak berada di tempat. Menurut keterangannya, mereka berada di sekitar kediaman hingga pagi hari. RRY juga menduga sakelar listrik dimatikan untuk menghindari pantauan CCTV.

Tak hanya itu, RRY mengaku salah seorang yang disebut berinisial R mengunggah fotonya melalui WhatsApp Story dengan kata-kata bernada cacian dan ancaman. Rangkaian kejadian tersebut membuat RRY merasa perlu menempuh jalur hukum.

Pada 15 Oktober 2026, RRY mengajukan laporan pengaduan ke Polres Purwakarta dengan nomor SKLP/B/987/X/2026/SATRESKRIM POLRES PURWAKARTA/POLDA JABAR, terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik dan intimidasi.

Menurut RRY, pengaduan tersebut ditangani Unit 1 Jatanras Polres Purwakarta. Ia mengapresiasi respons penerimaan pengaduan, khususnya kepada Kanit 1 IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H., CPHR.

RRY juga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Polisi Militer terkait dugaan keterlibatan SH. Ia menduga orang-orang yang mendatanginya bertindak atas perintah SH, tetapi menurut keterangannya, mereka tidak menunjukkan surat kuasa saat melakukan penagihan.

“Semoga para oknum segera dapat diproses hukum,” ujar RRY.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi tindakan yang melanggar hukum.

“Perkara utang piutang adalah perdata, ataupun wanprestasi. Namun, jika penagihan utang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, apalagi ada ancaman, maka itu termasuk ranah pidana,” imbuh RRY.

Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah penagihan tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, atau terdapat dugaan tindakan lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum?

Jawabannya memerlukan pemeriksaan terhadap surat perjanjian, bukti pembayaran, rekaman CCTV, komunikasi elektronik, serta keterangan para pihak dan saksi.

Sengketa bisnis bukan alasan untuk bertindak di luar hukum. Jika dugaan intimidasi tersebut terbukti, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil.

Kasus ini bukan semata-mata tentang utang yang belum lunas. Ini juga tentang batas kewenangan dalam penagihan, perlindungan terhadap warga yang merasa terancam, dan prinsip bahwa penyelesaian sengketa harus tunduk pada hukum—bukan tekanan atau ancaman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *